Regalia News – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri bersama TNI yang mengambil tindakan tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban pasca kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu.
Menurut Sugeng, situasi berangsur membaik setelah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., didampingi Panglima TNI, menyatakan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis.
“Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri bersama Panglima TNI, tensi kekerasan menurun hingga sekarang,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, demonstrasi harus dilakukan dengan damai, tanpa merusak fasilitas umum maupun menyerang simbol negara.
“Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai pajak kita sendiri,” tegasnya.
Sugeng juga menyoroti aksi perusakan gedung DPR dan kantor DPRD di sejumlah daerah, serta upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian. Menurutnya, hal tersebut berbahaya bagi keberlangsungan sistem demokrasi.
“Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga,” jelasnya.
Terkait tindakan tegas Polri, Sugeng menyebut hal itu sah sepanjang dilakukan sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Aturan ini memberi dasar hukum bagi petugas ketika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan jiwa maupun objek vital.
“Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, hukum harus dijadikan instrumen rekayasa sosial demi menjaga ketertiban masyarakat. Ia mengajak para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemimpin komunitas untuk memberi pemahaman kepada publik mengenai pentingnya menjaga situasi kondusif.
“Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tapi lakukan dengan cara damai,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polri