Regalia News – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Dua personel, yakni Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan. Sementara lima lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang,” kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Lima personel yang dimaksud adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap diwajibkan mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Agus menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polri berkomitmen menegakkan keadilan, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9), sementara pelanggaran sedang digelar Kamis (4/9). Sebelum itu, seluruh personel akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (2/9).
Sebagai bentuk akuntabilitas, Divpropam juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses.
“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang ditutupi. Semua dijalankan sesuai ketentuan dengan pengawasan lembaga terkait,” tegas Agus.
Sumber : Humas Polri