Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025
Dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Adapun identitas para saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
- MA, selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah pada tahun 2020.
- PI, selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, Para saksi didalami keterangannya terkait peran, hubungan kerja sama, dan alur pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan yang menjadi objek perkara, termasuk kemungkinan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Program Digitalisasi Pendidikan yang dimaksud merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses teknologi informasi di lingkungan pendidikan.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaannya, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Sumber : Humas Kejagung RI