Regalia News – Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Pernyataan ini disampaikan seusai pemeriksaan awal di Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf atas peristiwa tersebut.
Kami atas nama pribadi dan seluruh jajaran Brimob turut berbelasungkawa, semoga almarhum diampuni segala dosanya dan keluarga diberi kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan masyarakat Indonesia.
“Untuk proses pemeriksaan, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik.
“Ketujuh personel sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan ditetapkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025,” jelas Abdul Karim.
Untuk menjamin transparansi, Polri juga menggandeng lembaga eksternal, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, mengapresiasi langkah cepat Polri, kami melihat proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini untuk mempermudah investigasi.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar melaporkannya,” ujar Munafrizal.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.
“Kami pastikan penegakan hukum berjalan serius dan transparan. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawal agar kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tegas Anam.
Polri memastikan pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob masih terus berlanjut dengan melibatkan saksi-saksi, pengumpulan bukti, serta pengawasan lembaga eksternal.
Seluruh proses akan diatur sesuai mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.transparansi.
Sumber : Humas Polri