Regalia News – S (46), seorang oknum wartawan sekaligus pimpinan perusahaan media online, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat.
S diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra.
Modusnya, S lebih dulu menayangkan berita bernada negatif terkait kinerja dinas tersebut, lalu meminta sejumlah uang dengan dalih agar pemberitaan itu dapat dihapus dari laman medianya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya menemukan bukti awal yang cukup sehingga kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana. Perkara kemudian kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka S resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Fajar, Rabu (27/8/2025).
AKP Fajar menambahkan, tim kepolisian bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang. Polisi lalu menurunkan tim gabungan untuk membuntuti dan memastikan keberadaan S.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Penangkapan terhadap S dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB, di salah satu lokasi di wilayah Pangkalpinang.
Operasi penangkapan itu melibatkan gabungan tim Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci barang bukti apa saja yang telah diamankan.
Kini, tersangka S sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari praktik pemerasan serupa yang dilakukan S.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Profesi wartawan adalah profesi mulia yang tugasnya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kalau ada yang menyalahgunakan profesi tersebut untuk tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Fajar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Sementara itu, Kepala DLH Bangka Barat, Syafriadi Chandra, belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus yang menimpanya.
Sumber : Humas Polres Bangka Barat.