Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42).
Keduanya ditangkap di depan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dairi.
“Ini merupakan tekad kami dalam memberantas narkoba. Tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba-coba bermain dengan narkotika,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Mari bersama menjaga Kabupaten Dairi agar tetap bersih dari narkoba,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Sesuai ciri-ciri yang disampaikan, petugas kemudian mendapati kedua tersangka di lokasi dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Bram.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan tersangka Jinggo menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lain di sebuah rumah di Jalan Cipta, Desa Huta Rakyat.
“Di belakang rumah tersebut, petugas menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 plastik klip dengan berat keseluruhan 1,99 gram,” bebernya.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Dairi