Regalia News – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Ranperda LPJ APBD 2024 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Senin (4/8/2025), yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Ansar dan pimpinan DPRD Kepri.
“LPJ ini adalah bentuk akuntabilitas keuangan daerah. Alhamdulillah, Pemprov Kepri kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan ini menjadi yang ke-15 kalinya secara berturut-turut,” ujar Ansar.
Ansar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kepri atas pembahasan yang konstruktif. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, memperkuat kapasitas SDM, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah aspek yang akan menjadi fokus Pemprov ke depan, antara lain penguatan kepastian hukum aset daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), efektivitas belanja, penurunan nilai ekuitas, serta evaluasi kinerja BUMD.
“Dengan fondasi LPJ ini, kami berharap penyusunan APBD ke depan dapat lebih efisien, efektif, dan akuntabel,” tutup Ansar.
Penulis : Abdullah
Sumber : Humas DPRD Kepri