Regalia News – Seorang pria berinisial AP (28) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah diduga kuat melakukan tindakan eksibisionisme atau memperlihatkan alat kelaminnya di sejumlah lokasi yang ramai dilalui perempuan.
Kapolresta Tanjungpinang, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kawasan Batu 10, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.
“Pelaku kami sergap saat sedang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung.
Aksi Berulang dan Meresahkan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa AP telah berulang kali melakukan aksi tidak senonoh tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang.
Aksi pelaku menimbulkan keresahan, terutama di kalangan perempuan yang menjadi korban pengintaian dan pelecehan visual.
“Bahkan, aksi terakhir pelaku sempat terekam warga menggunakan kamera ponsel, kemudian viral di media sosial. Hal itulah yang memperkuat identitas pelaku hingga akhirnya berhasil kami amankan,” jelas AKP Agung.
Sejumlah saksi menyebut, pelaku kerap berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari target secara acak.
Begitu menemukan perempuan yang berjalan sendirian atau berada di tempat sepi, pelaku menghentikan kendaraan lalu melakukan aksinya.
Motif dan Pengakuan Pelaku
Kepada penyidik, AP mengaku melakukan perbuatannya usai mengakses aplikasi konten dewasa di ponselnya. Dorongan tersebut membuatnya terdorong melakukan tindakan eksibisionisme di ruang publik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memiliki kelainan orientasi seksual berupa eksibisionisme. Namun, kami juga masih mendalami apakah yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi berencana menggandeng ahli psikologi dan psikiater untuk menilai kondisi kejiwaan pelaku. Hal ini penting untuk memastikan apakah tindakannya murni dorongan seksual menyimpang atau disertai gangguan mental tertentu.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum akan terus berjalan secara transparan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami imbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tetap waspada di ruang publik. Jika menemukan peristiwa serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.
Sementara itu, kasus ini menyedot perhatian publik Tanjungpinang. Sejumlah warganet menyuarakan keprihatinan dan meminta aparat menindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Sumber : Polresta Tanjungpinang