Regalia News – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat Kepala Seksi Kualitas.
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Brigjen Helfi, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang dilabeli sesuai standar.
Namun pada kenyataannya tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128:2020. Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena harga yang dibayar tidak sebanding dengan kualitas beras yang diterima.
“Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020. Konsumen membayar mahal, namun mutu produk jauh dari yang seharusnya,” ujar Helfi.
Melanggar Sejumlah Regulasi
Perbuatan para tersangka dinilai telah melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya:
- Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Kedua regulasi tersebut mengatur secara ketat bagaimana standar mutu, pengemasan, serta labelisasi beras harus diterapkan untuk menjamin kepastian kualitas bagi konsumen.
Barang Bukti Disita
Dari hasil penyidikan, penyidik Satgas Pangan berhasil menyita 132,65 ton beras dalam berbagai kemasan, masing-masing berukuran 5 kilogram dan 2,5 kilogram, yang dipasarkan dengan merek berbeda, antara lain:
- Sentra Ramos Biru
- Sentra Ramos Merah
- Sentra Bulen
- Sentra Wangi
Selain beras, polisi juga turut mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, hingga SOP pengendalian mutu perusahaan yang diduga dimanipulasi untuk melancarkan praktik perdagangan tersebut.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu maupun label yang dipersyaratkan.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penerapan pasal TPPU ini dilakukan karena adanya dugaan hasil keuntungan dari penjualan beras non-standar tersebut disamarkan melalui aktivitas keuangan perusahaan.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda dalam jumlah besar sesuai ketentuan undang-undang.
Satgas Pangan Tegaskan Pengawasan
Brigjen Helfi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pangan agar tidak mencoba-coba melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat.
Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian akan memperketat pengawasan distribusi pangan, khususnya beras premium, mengingat komoditas ini merupakan salah satu kebutuhan pokok utama masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap produk yang beredar di pasar benar-benar sesuai standar. Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh praktik manipulasi mutu, apalagi dalam komoditas beras yang sangat vital,” tegas Helfi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa kualitas beras premium yang beredar tidak sesuai dengan label kemasan.
Setelah dilakukan pengujian laboratorium dan uji mutu, hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dari standar yang seharusnya.
Selanjutnya, Satgas Pangan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka.
Sumber : Humas Polri