Polda Bali Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi, Enam Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 4 Juli 2025 tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih No. 12, Sesetan, Denpasar Selatan.

Regalia News – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus tindak pidana jual beli data pribadi yang melibatkan enam tersangka. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (9/7/2025).

Daftar Tersangka

Related posts

Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Unggas Impor Ilegal Asal Thailand

Bea Cukai Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banten dan Morowali

Badan Pemulihan Aset Lelang Aset Terpidana Korupsi Lee Darmawan, Hasilkan Rp948 Juta untuk Pemulihan Keuangan Negara

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More