Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum. Pada Selasa (24/6/2025),
Tim berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan berarti, tersangka berinisial BS (64), warga Jalan Imam Bonjol, Sukaraja, merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Terkait kepemilikan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang belakangan diketahui telah beralih fungsi dan kini berdiri pusat perbelanjaan Mega Mall di atasnya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini dianggap merugikan keuangan negara sekaligus menimbulkan polemik di masyarakat Bengkulu.
BS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, yakni:
- Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
- Nomor: Print-1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024.
Setelah sekian lama masuk daftar buronan, keberadaan BS akhirnya terendus oleh tim intelijen Kejaksaan.
Informasi pergerakannya ditelusuri secara intensif hingga akhirnya tim SIRI berhasil memastikan lokasi keberadaan tersangka di wilayah Tangerang Selatan.
Saat diamankan, BS disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Untuk sementara, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan administrasi dan pengamanan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung Republik Indonesia dalam keterangannya menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memburu para buronan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung.
Penangkapan BS menambah daftar panjang keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menangkap buronan kasus korupsi di tahun 2025.
Publik berharap langkah konsisten ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menegaskan keseriusan negara dalam memberantas kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Sumber: Kejagung RI