Regalia News – Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang debt collector berinisial UJ dan SH yang kedapatan membawa senjata api jenis air gun di kawasan Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, pada Rabu dini hari (18/6/2025).
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua pelaku diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polri sekitar pukul 01.45 WIB ketika tengah melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tim patroli melihat adanya kerumunan sekitar tujuh orang di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua pucuk senjata air gun jenis Glock 19 berwarna hitam lengkap dengan peluru gotri di dalam magazine, yang diselipkan di pinggang pelaku,” ungkap AKP Made.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa UJ dan SH bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.
Keberadaan senjata air gun tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti atau memberikan tekanan terhadap pihak yang mereka tagih.
Polisi menilai tindakan membawa senjata, meskipun bukan senjata api asli, tetap berpotensi menimbulkan keresahan dan ancaman bagi masyarakat sekitar.
Air gun ini jika digunakan secara sembarangan bisa membahayakan orang lain, apalagi saat ini marak kasus penagihan utang yang disertai kekerasan.
“Karena itu kami tindak tegas agar tidak ada ruang bagi praktik premanisme di Kota Depok,” tegas AKP Made.
Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah mendalami motif kepemilikan senjata serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kelompok penagih utang lainnya.
Atas perbuatannya, UJ dan SH dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang kedapatan memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa hak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas penagihan utang yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun penggunaan kekerasan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi warga dengan membawa senjata, baik senjata api asli maupun tiruan,” tutup Made.
Editor: Abdullah
Sumber: Humas Polri